Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas, Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja.
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 4. Pelaksanaan administrasi dinas 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.