Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kota Ambon Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan 4. Pelaksanaan administrasi dinas 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.