Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Masyarakat & Desa Kota Ambon Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Membantu Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa.
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa 4. Pelaksanaan administrasi dinas 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.