Dinas Pariwisata Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kota Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudaya 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan; 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan kebudayaan 4. Pelaksanaan administrasi dinas 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.