Detail OPD

Informasi Data OPD Pemerintah Kota Ambon

LANDASAN HUKUM

Dinas Pariwisata Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

TUGAS DAN FUNGSI
Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kota Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudaya 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan; 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan kebudayaan 4. Pelaksanaan administrasi dinas 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MAKLUMAT PELAYANAN

Belum ada data pelayanan.

STRUKTUR ORGANISASI

Belum ada data pelayanan.

STANDAR PELAYANAN OPD

Belum ada data pelayanan.