Dinas Koperasi Dan Usaha Micro Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kota Ambon bertugas membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro.
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro. 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi dan usaha mikro;. 4. Pelaksanaan administrasi dinas. 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.