Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Ambon No 39 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata Kerja badan dan Inspektorat Kota Ambon.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepegawaian pada perangkat daerah; Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pengembangaan sumber daya manusia pada perangkat daerah; Pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepegawaian pada perangkat daerah Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang kepegawaian pada perangkat daerah; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian pada perangkat daerah Pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; Pengelolaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS); Penyiapan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai; Penyiapan data dan sistem informasi kepegawaian; Pengelolaan sistem pengembangan karier; Pengelolaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN); Penyiapan bahan kebijakan promosi PNS; Pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada ASN di daerah; Pengelolaan pemberhentian ASN; Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.