Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Persandian Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi informatika dan persandian.
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang komunikasi informatika dan persandian; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi informatika dan persandian; 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi informatika dan persandian; 4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.