Dinas Kesehatan Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Dinas Kesehatan Mempunyai Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan.
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan; 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan; 4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.