Dinas Pendidikan Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan.
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pendidikan 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan 3. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan 4. Pelaksanaan Administrasi 5. Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.
Belum ada data pelayanan.