Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan Dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan persampahan
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan persampahan - Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan persampahan - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan persampahan - Pelaksanaan administrasi dinas - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya